dwiandikafahri.blogspot.com | Sebagai Perawat kamu perlu
mendaftarkan diri sebagai anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) adalah organisasi profesi perawat
yang menaungi seluruh perawat yang ada di Indonesia yang diakui oleh
perundang-undang (UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan).
Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPNI hasil Munas IX Palembang menjelaskan anggota PPNI terbagi menjadi Anggota biasa, khusus, dan kehormatan. Anggota biasa adalah perawat Indonesia yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh PPNI, sedangkan anggota khusus adalah perawat WNA yang bekerja di Indonesia dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan PPNI, serta anggota kehormatan adalah seseorang yang bukan perawat dan atau telah berjasa terhadap perkembangan keperawatan di Indonesia. Untuk itu sebagai seorang perawat tentunya kita harus terdaftar dalam keanggotaan PPNI.
Berikut cara mendaftar menjadi anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) :
1. Siapkan dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut meliputi: ijazah pendidikan perawat, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Email anda yang benar; dan aktif.
2. Lakukan registrasi pada situs resmi Pendaftaran NIRA Perawat di website Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di https://ppni-inna.org/
3. Klik atau pilih menu Registrasi
4. Kemudian klik atau pilih icon Perawat Dalam Negeri atau Perawat Luar Negeri.
5. Silahkan isi Data Pribadi anda seperti berikut
6. Pada kolom Keterangan Keanggotaan komisariat anda terlebih dahulu perlu mengetahui komisariat mana anda akan mendaftar. Untuk lulusan baru dapat memilih Komisariat PPNI kampus anda studi.
7. Upload dokumen yang diperlukan, seperti ijazah pendidikan perawat
8. Pendaftar perlu memperhatikan alamat email yang dimasukkan
benar dan aktif (konfirmasi pendaftaran akan masuk di email yang didaftar). Setelah selesai mengisi data pribadi anda dan telah memastikan data anda benar, kemudian klik atau pilih icon DAFTARKAN
9. Setelah berhasil registrasi, silahkan cek email masuk anda secara berkala dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), lakukan pembayaran biaya registrasi dan verifikasi data anda perlu menghubungi Dewan Pengurus Komisariat (DPK) PPNI di tempat yang anda daftar untuk melakukan verifikasi pendaftaran.
10. Setelah diverifikasi oleh Tim DPK, DPD, DPW PPNI maka akan masuk di email anda Kode Billing untuk melakukan pembayaran. Pembayaran iuran anggota PPNI yakni dengan rincian Rp. 200.000 iuran anggota per tahun, Rp. 100.000 uang pangkal anggota baru, dan Rp. 60.000 iuran ke ICN jadi total yang anda harus bayarkan sebagai anggota baru PPNI adalah Rp. 360.000 (sesuai ketentuan AD/ART PPNI 2015).
11. Setelah pembayaran dikonfirmasi, data pribadi dan dokumen yang sudah terverifikasi oleh tim dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), anda akan diberikan NIRA, Username dan Password melalui email. Simpan Username dan Password yang anda dapat gunakan untuk login di https://ppni-inna.org/ website resmi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai anggota atau member PPNI.
Demikianlah cara membuat NIRA (Nomor Induk Registrasi Anggota) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk Perawat. Semoga bermanfaat, terima kasih :)
Baca Juga :
- Cara Download Surat Patuh Etik Keperawatan PPNI
- Cara Bayar Iuran Anggota NIRA PPNI
- Cara Mendaftar Online STR Untuk Tenaga Kesehatan (Perawat, dll)
Posting Komentar