dwiandikafahri.blogspot.com | Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan berkas yang harus wajib dipunyai seluruh tenaga kesehatan yang akan bekerja pada layanan kesehatan yang ada di Indonesia, begitupun juga dengan Perawat. Setelah kamu dinyatakan lulus Ujian Kompetensi (UKOM), tahap selanjutnya yaitu melakukan pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR). Saat ini pembuatan STR dapat dilakukan secara online.
STR sendiri ialah bukti tertulis yang diberikan
oleh konsil organisasi profesi masing-masing kepada tenaga kesehatan selaku bukti yang
bersangkutan sudah teregistrasi atau terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan di Kementerian Kesehatan. STR umumnya berlaku semenjak tahun tenaga
kesehatan tersebut lulus atau STR dikeluarkan sampai dengan masa berlaku sepanjang 5 tahun. Bila masa
berlaku telah habis, tenaga kesehatan wajib memperpanjang kembali STR miliknya.
Pendaftaran ulang STR pula dibutuhkan untuk tenaga kesehatan yang alih profesi
ataupun naik tingkat.
Pendaftaran STR Online
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sejak 1 Juni 2021 telah
memberlakukan metode pendaftaran STR online. Kemenkes mempersiapkan sistem
pendaftaran online STR secara elektronik untuk Tenaga Kesehatan (e- STR) dan
Tenaga Apoteker (ESTRA) melalui website Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
Metode pendaftaran STR online dapat dilakukan melalui link web berikut https://ktki.kemkes.go.id
pada menu pendaftaran atau link web https://ktki.kemkes.go.id/registrasi
Perlu kamu ketahui, daftar online STR hanya dapat dilakukan
pada hari senin-jum'at, kecuali hari libur nasional. Pertama kamu membuat
akun di halaman web KTKI pada saat sebelum membuat STR (Klik Belum Punya PIN). Setelah membuat akun masukkan email dan PIN yang kamu daftar (Cek PIN kamu di email masuk).
Cara Mendaftar STR Online dan Berkas yang di Siapkan
Cara mendaftar STR online (e-STR) diharuskan memakai e-mail
individu atau pemohon Tenaga Kesehatan itu sendiri dan melakukan pendaftaran
secara mandiri buat menjamin keamanan informasi Tenaga Kesehatan yang mendaftar. Kesalahan
dalam pengisian informasi jadi tanggung jawab pemohon. Saat sebelum
melaksanakan pendaftaran STR online secara elektronik, terdapat beberapa berkas
ataupun file yang wajib dipersiapkan. Berikut adalah file yang diupload dalam proses
registrasi STR online :
- Pas Foto Terbaru berlatar belakang merah, ukuran 4x6 dan dalam posisi tegak (ukuran file maksimal 200 Kb dengan format png, jpg, atau jpeg),
- Kartu Tanda Penduduk/KTP (ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format png, jpg, atau jpeg),
- Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, (ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format pdf)
- Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, (ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format pdf)
- Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP (maksimal 3 bulan dari pembuatan, ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format pdf)
- Surat Sumpah Profesi, (ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format pdf)
- Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi, dan atau STR Lama. (ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format pdf)
Persyaratan Berkas Pengajuan e-STR
Terdapat 2 jenis persyaratan pengajuan pendaftaran STR, yaitu
pengajuan pendaftaran baru, serta pengajuan pendaftaran ulang. Berikut file
yang wajib disiapkan tenaga kesehatan buat melaksanakan registrasi online baru dan ulang STR:
Registrasi Baru : Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat
Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat
Profesi, Surat Sumpah Profesi, dan Surat Patuh Etik Profesi (Surat Patuh Etik dapat di download di website Organisasi Profesi setelah ada NIRA atau terdaftar menjadi anggota di Organisasi Profesi).
Baca Juga :
- Cara Daftar NIRA (Nomor Induk Registrasi Anggota) PPNI Untuk Perawat
- Cara Download Surat Patuh Etik Keperawatan PPNI
Registrasi Ulang:
- Perpanjangan: KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, STR Lama, Rekomendasi Kecukupan SKP (untuk Tenaga Kesehatan), Sertifikat Kompetensi (untuk Tenaga Apoteker) yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi melalui Sistem Informasi Portofolio SKP Online (SIPORLIN).
- Naik Level: KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, STR Lama.
- Alih Profesi: Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi, STR lama.
Biaya Pendaftaran STR Online
Pembayaran Penerimaan Negeri Bukan Pajak (PNBP) atas
penerbitan STR memakai sistem MPNG2/ Simponi lewat Kode Billing yang
didapatkan lewat e-mail yang di daftar atau pemohon dapat juga mengecek Kode Billing lewat menu Cek Status pada akun di halaman KTKI. Bersumber
pada PP No. 64 Tahun 2019 tentang Jenis serta Tarif Atas Jenis Penerimaan Negeri
Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan.
Penerbitan STR untuk tenaga kesehatan dikenakan tarif sebesar
Rp. 100.000,- Sedangkan, bayaran penerbitan ulang ataupun duplikat STR dengan
harga Rp. 50.000,- Tenaga kesehatan atau pemohon akan dikenakan bayaran senilai
Rp. 15.000,- bila mau mendapatkan kopian/legalisir STR online.
Setelah pemohon atau kamu mengetahui apa saja berkas atau file yang disiapkan dan telah mengetahui besaran bayaran yang wajib dikeluarkan setelah melakukan pendaftaran. Maka kamu atau Tenaga Kesehatan dapat langsung melaksanakan
pendaftaran e-STR. Ingat, untuk mempersiapkan terlebih dahulu berkas file yang
diminta dan sedia biaya pendaftarannya, baru pemohon atau kamu mulai melakukan
pendaftaran, karena setelah mendaftar akan ada batasan waktu yang ditetapkan
untuk pemohon melengkapi berkas dan biayanya. Sebaiknya pemohon melakukan pembayaran tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan, karena Kode Billing yang dikirimkan ada batasan waktu berlakunya, apabila melebihi Kode Billing tidak bisa digunakan untuk pembayaran.
Download/Unduh STR Online
Dokumen PDF e-STR bisa diunduh atau didownload melalui web KTKI setelah
pemohon menuntaskan segala tahapan pendaftarannya. KTKI menegaskan, hasil cetak e-STR
dinyatakan sudah mempunyai kekuatan hukum serta bisa digunakan dalam
persyaratan pendaftaran pekerjaan yang memerlukan lampiran STR tenaga
kesehatan. Validasi keabsahan informasi atau untuk mengecek berlakunya STR tenaga kesehatan dapat diketahui
dengan metode scan QR Code e-STR yang setelah itu tersambung di web ktki.kemkes.go.id dengan keterangan status dokumen AKTIF, TIDAK AKTIF,
serta STR Tidak Ditemui/Ditemukan.
Tata Cara Registrasi Online STR
Untuk Tata Cara atau Tutorial Registrasi STR online lengkapnya dapat kamu download ataupun unduh dengan klik tombol download dibawah ini :
Posting Komentar