Penyebutan
kata ‘Suster’ kepada perawat di rumah sakit sudah tidak layak lagi diucapkan, terlebih
pada perawat lulusan
profesi Ners. Kebiasaan penyebutan ‘Suster’ kepada
perawat perempuan dan ‘Mantri’ kepada perawat laki-laki memang sudah ada sejak
zaman kolonial dahulu,. Namun dewasa ini sudah tidak lagi relevan jika kita
menyebut perawat dengan dua sebutan
tadi. Sistem pendidikan di dunia keperawatan sudah berkembang, banyak perawat spesialis dan tentunya
tidak layak dipanggil dengan sebutan ‘Suster’. Kata suster sendiri berarti
seorang rohaniawan atau biarawati
yang mengabdikan dirinya untuk
menolong manusia.
Perawat
memang melakukan itu, namun level pendidikan dan kewenangan klinisnya kini
sudah berbeda. “saat ini perawat lebih layak dipanggil Ners, terlebih perawat
lulusan profesi Ners, selain
karena pendidikan nya yang lebih lama jika dibandingkan dengan
perawat vokasional, perawat Ners juga memiliki kewenangan klinis yang
lebih dibandingkan perawat vokasional, maka dari itu tidak
boleh disamakan”. Terlebih citra yang kurang baik dari
‘Suster’ yang kerap kali disalahperankan di media-media
dalam acara tv, sinetron, dll. Membuat image dari panggilan
itu menjadi kurang
baik. Padahal sangat jauh berbeda, apa yang masyarakat tonton dan apa
yang ada di lapangan.
Sebagai profesi yang memiliki body of knowledge yang
jelas hendaknya bangga
akan profesi nya”. dan
perawat di klinis pun punya hak membenarkan atau mengingatkan klien yang masih
memanggil perawat dengan sebutan ‘Suster’. “kalau ada yang manggil kamu
‘Suster’ tegur saja, saya bukan suster, saya Ners”.
Mahasiswa keperawatan memiliki peran besar dalam pembiasaan penyebutan ini, karena bagaimanapun mahasiswa ini nantinya yang akan menjadi pengisi dan penerus pembangunan profesi ini.
Secara
hukum sudah jelas bahwa kita itu adalah perawat, jadi masyarakat yang masih
memanggil perawat dengan sebutan ‘Suster’ dan/atau ‘Mantri’ bisa jadi belum
mengerti dan belum terpapar dengan
itu, sudah menjadi
tugas kita untuk
kemudian membiasakan penyebutan itu.
Kami mengajak seluruh mahasiwa keperawatan ataupun yang telah menjadi Perawat ditempat kerjanya masing-masing, untuk menyuarakan pembiasaan ini, minimal di lingkungan pendidikan dahulu, dan menuntut organisasi profesi mengeluarkan kebijakan untuk penyebutan ‘Ners’ kepada perawat lulusan profesi Ners di setiap Rumah Sakit pemerintah dan swasta yang ada di Indonesia. Karena bagaimanapun diperlukan sebuah sistem yang baik dalam mengatur hal bersifat prinsip ini.
Demikian, silahkan bagikan tulisan ini, agar bisa semakin banyak masyarakat kita yang memahami hal ini. Khususnya bagi kamu Calon Perawat ataupun kamu yang telah menjadi Perawat saat ini, "Kalau bukan kita Perawat sendiri yang meninggikan Profesi Perawat yang kita cintai ini, maka siapa lagi ? kalau bukan sekarang kapan lagi ?!".
Terimakasih Ners
Semoga Bermanfaat,
Ns. Dwi Andika Fahri :)
Posting Komentar